PELANGGARAN HAK CIPTA - Aitarz Community
Headlines News :
Home » » PELANGGARAN HAK CIPTA

PELANGGARAN HAK CIPTA

Penulis Dan Hak Cipta Oleh Unknown on Senin, 11 Juni 2012 | 22.18


Hak cipta adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau kelompok atas hasil karya atau sebuah ciptaan untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan karya ciptanya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Lambang internasional Hak Cipta : ©, Unicode: U+00A9

Tujuan memberikan hak cipta adalah :
1.  Melindungi kepentingan pencipta atas hasil ciptaannya.
2.  Mendorong orang agar berinovasi untuk menghasilkan karya cipta.
3.  Menciptakan rasa aman bagi setiap orang untuk menghasilkan sebuah karya cipta yang bermanfaat bagi manusia.

Beberapa bentuk ciptaan yang dilindungi undang-undang antara lain :
1.   Buku, program komputer (software), pamlet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2.   Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan yang sejenis.
3.   Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4.   Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
5.   Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime.
6.   Seni rupa dan segala bentuk seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
7.   Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
8.   Arsitektur.
9.   Peta.
10. Seni batik.
11. Fotografi.
12. Sinematografi.

Asosiasi Hak Cipta di Negara Indonesia antara lain:
1.   KCI                : Karya Cipta Indonesia
2.   ASIRI             : Asosiasi Indrustri Rekaman Indonesia
3.   ASPILUKI        : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
4.   APMINDO        : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
5.   ASIREFI          : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
6.   PAPPRI           : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
7.   IKAPI             : Ikatan Penerbit Indonesia
8.   MPA               : Motion Picture Assosiation
9.   BSA               : Bussiness Sofware Assosiation

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memutuskan bahwa : Dalam hukum Islam, Hak Cipta dipandang sebagai salah satu hak kekayaan (huquq maliyyah) yang mendapatkan perlindungan hukum (masnun).

Hak Cipta dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud alaih), baik pertukaran, komersil (akad mua’wadhah), maupun non komersial (akad tabarru’at), serta diwaqafkan dan diwarisi.

Setiap bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta, terutama pembajakan, merupakan kedzaliman yang hukumnya adalah HARAM.

Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 tahun 2003 tentang Hak Cipta.

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Royalti adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak cipta oleh orang atau perusahaan yang mendapatkan keuntungan komersial dari hasil karya ciptanya.

Besaran royalty ditentukan dari hasil kesepakatan kedua belah pihak.
Pada UU hak cipta pasal 30 menyatakan bahwa hak cipta sekaligus royalty berlaku selama 50 tahun.
Hak Eksklusif
Maksudnya adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi,mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun".

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk :
1.  Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk salinan elektronik).
2.  Mengimpor dan mengekspor ciptaan.
3.  Menciptakan karya turunan.
4.  Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum.
5.  Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

Hak Ekonomi dan Hak Moral

Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan Hak Moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

Contoh pelaksanaan Hak Moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24 – 26 Undang-undang Hak Cipta.

Sejarah hak cipta di dunia

Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris yang artinya "hak salin"Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak.
Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukumterhadap karya cetak yang dapat disalin.

Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.

Sejarah hak cipta di Indonesia

Pada tahun 1958Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.

Pada tahun 1982Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan UU hak cipta yang pertama di Indonesia.
Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987UU Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan UU Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.

Pasal 72 ayat 3 UU hak cipta menyatakan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer di pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)”.

Pembajakan akan merugikan pemegang hak cipta dan perkembangan teknologi karena :
1.  Mengurangi jumlah uang untuk penelitian dan pengembangan program computer.
2.  Mengurangi penyediaan produk penunjang lokal.
3.  Mengurangi kemampuan penyaluran program computer yang sudah ditingkatkan mutunya.
4.  Mengurangi hasil penjualan penyalur resmi.

Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia

Surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada Bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui Konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI.

Daftar Umum Ciptaan yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

Semoga bermanfaat, amiiin.

Share this article :
0 Comments
Tweets
Komentar

0 komentar:

Ayo Berikan Sedikit Komentar Sobat Buat Blog Ini Sedikit Komentar Dari Sobat Sangat Berarti Bagi Blog Ini,^^

Peringatan,,!!! Bagi Sobat Yang ingin berkomentar, mohon sesuaikan dengan tema postingan, dan saya mohon juga untuk tidak mencantumkan link (URL) pada komentar karena akan saya anggap spam dan mohon maaf apabila saya hapus komentar Sobat,,!!!

Twitter

 
Support : Pockie Blog | Harvest Blog | SMPN 233 Jakarta
Copyright © 2011. Aitarz Community - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger